Kejadian bermula pada 27 Desember 2024 di Masjid Nurul Haq, Kecamatan Katingan Hilir.
Disetujui berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
Tersangka mengganti kerugian korban sebesar Rp2.350.000
Menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah alasan
Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.
Penghentian penuntutan diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan
Proses perdamaian dilakukan, di mana Suparno mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Pertimbangan Penghentian Penuntutan
Keputusan RJ ini diberikan berdasarkan beberapa alasan, seperti permintaan maaf tersangka, tidak adanya catatan kriminal, serta ancaman pidana yang ringan.
Permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Selain kasus di Kendal, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lainnya
Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Sampai saat ini, Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan ribuan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Penyelesaian kasus ini diajukan melalui mekanisme keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Pemberian penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa alasan.
Proses damai dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, dan disepakati bahwa penyelesaian di luar persidangan lebih bermanfaat bagi semua pihak.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
11 perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif.
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022
Proses perdamaian, tersangka meminta maaf dan korban pun sudah memberikan permohonan maaf.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan jalur alternatif penyelesaian perkara tindak pidana.
Setelah jadi tersangka penganiayaan juniornya di IPDN, Mantan Kabid Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Deny Rolind Zabaran akhirnya berpelukan dengan orangt
Setelah jadi tersangka penganiayaan juniornya di IPDN, Mantan Kabid Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Deny Rolind Zabaran akhirnya berpelukan dengan orangt